SEJARAH HAM
hak asasi manusia sebagaimana yang saat
ini dikenal dengan baik, memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad
Ke-13 perjuangan untuk hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di
tanda tanganinya MAGNA CHARTA pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, sering
sekali peristiwa ini di catat sebagai permulaan perjuangan hak-hak asasi
manusia, sesungguhnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
perkembangan dari hak-hak asasi manusia
adalah dengan ditanda tanganinya Polition
of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1, dan pada tahun 1628
tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini
di per lihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki yang erat sekali
dengan perkembangan demokrasi.
Hak hak asasi manusia adalah
hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan maha esa yang
dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dinyatakan HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah,
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum
adalah
hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang
dibawa sejak lahir.
Ini berarti
bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat
dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu
terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai
kemanusiaan.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang
tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua
landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang
langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat
dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah
makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan
tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
pembukaan undang-undang dasar 1945
menyebutkan hak-hak asasi sejak alinea pertama sampai alinea ke empat.
- Alinea pertama : Hakekatnya adalah pengakuan kebebasan untuk merdeka
- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
-Alinea ketiga : rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya
- Alinea ke empat :
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam
segala bidang
Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur
hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal
1. Pasal 27:
Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: tentang kebebasan berserikat, dan mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tulisan.
3. Pasal 29: Tentang kemerdekaan
untuk memeluk agama
4. Pasal 31: Tentang hak untuk
mendapat pengajaran
5. Pasal 32: Perlindungan yang
bersifat kulturil
6. Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7. Pasal 34: Tentang
kesejahteraan sosial
Penerapan HAM
hak asasi manusia bersifat universal , memperhitungkan budaya dan tradisi
negara setempat.
Dalam hal ini budaya dan tradisi merupakan kodrat manusia.
Dalam hal ini budaya dan tradisi merupakan kodrat manusia.
konsep HAM yang ditawarkan Brugger
adalah
penghormatan terhadap tradisi dan budaya,penerapan
HAM harus mempertimbangkan budaya dan tradisi, karena hal itu
merupakan dasar antropologi. Namun demikian, implementasi HAM di negara Islam
penghormatan terhadap tradisi dan budaya,penerapan
HAM harus mempertimbangkan budaya dan tradisi, karena hal itu
merupakan dasar antropologi. Namun demikian, implementasi HAM di negara Islam
dan Asia perlu memperhitungkan perbedaan ekonomi dan kondisi budaya di
negara setempat.
negara setempat.
di Indonesia HAM secara mendasar
tercantum dalam Pancasila dan UUD 45, antara lain di pasal 27-31, 33
dan 34 serta dalam berbagai ketentuan perundang-undangan lain.
tercantum dalam Pancasila dan UUD 45, antara lain di pasal 27-31, 33
dan 34 serta dalam berbagai ketentuan perundang-undangan lain.
rumusan yang pada intinya :
merupakan hak dasar warga negara sebagai makhluk sosial,
yaitu manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan “tepa salira”.
merupakan hak dasar warga negara sebagai makhluk sosial,
yaitu manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan “tepa salira”.
MASALAH-MASALAH
HAM
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD
1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat
masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka
disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur
dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal
30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Pasal 27
1. “Segala
warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 28
UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara
khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A:
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B :
1.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28 C :
1.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D :
1.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28 E :
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
1.
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
2.
Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
2. Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
3. Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4. Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
1.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun. **)
2. Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu. **)
3.
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban. **)
4.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. **)
5.
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundanganundangan. **)
Pasal 28J
1.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. **)
2. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai
agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Pasal 29
1. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal
30 ayat (1)
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Pasal 31
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Pasal 32
AYAT (1)
1. Negara
mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 33
1. Perekonomian
disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas
Kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran
yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan
Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala
Isinya;
b.
pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,
kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin
kelanjutan hidupnya;
c.
untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat
manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa
hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat
mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.
karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia
yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau
hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.
hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan
dalam keadaan apapun;
f.
setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati
hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat
kewajiban dasar;
g.
hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik
lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Bom Bali
I ( 12 Oktober 2002 )
Bom Bali
terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali,
Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan
merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa
terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Korban Bom Bali I
* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1
Pelaku Bom Bali I
* Abdul Goni, didakwa seumur hidup
* Abdul Hamid (kelompok Solo)
* Abdul Rauf (kelompok Serang)
* Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
* Achmad Roichan
* Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
* Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
* Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
* Andi Hidayat (kelompok Serang)
* Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan alias Jimi, tewas
* Bambang Setiono (kelompok Solo)
* Budi Wibowo (kelompok Solo)
* Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
* Dulmatin
* Feri alias Isa, meninggal dunia
* Herlambang (kelompok Solo)
* Hernianto (kelompok Solo)
* Idris alias Johni Hendrawan
* Junaedi (kelompok Serang)
* Makmuri (kelompok Solo)
* Mohammad Musafak (kelompok Solo)
* Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
* Umar Kecil alias Patek
* Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
* Zulkarnaen
Bom Bali II ( 1 Oktober 2005 )
Pengeboman Bali 2005 adalah sebuah seri pengeboman yang terjadi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.
Pada acara konferensi pers, presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan telah mendapat peringatan mulai bulan Juli 2005 akan adanya serangan terorisme di Indonesia. Namun aparat mungkin menjadi lalai karena pengawasan adanya kenaikan harga BBM, sehingga menjadi peka.
Tempat-tempat yang dibom:
* Kafé Nyoman
* Kafé Menega
* Restoran R.AJA’s, Kuta Square
Menurut Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Inspektur Jenderal (Purn.) Ansyaad Mbai, bukti awal menandakan bahwa serangan ini dilakukan oleh paling tidak tiga pengebom bunuh diri dalam model yang mirip dengan pengeboman tahun 2002. Serpihan ransel dan badan yang hancur berlebihan dianggap sebagai bukti pengeboman bunuh diri. Namun ada juga kemungkinan ransel-ransel tersebut disembunyikan di dalam restoran sebelum diledakkan.
Komisioner Polisi Federal Australia Mick Keelty mengatakan bahwa bom yang digunakan tampaknya berbeda dari ledakan sebelumnya yang terlihat kebanyakan korban meninggal dan terluka diakibatkan oleh shrapnel (serpihan tajam), dan bukan ledakan kimia. Pejabat medis menunjukan hasil sinar-x bahwa ada benda asing yang digambarkan sebagai "pellet" di dalam badan korban dan seorang korban melaporkan bahwa bola bearing masuk ke belakang tubuhnya
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Korban Bom Bali I
* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1
Pelaku Bom Bali I
* Abdul Goni, didakwa seumur hidup
* Abdul Hamid (kelompok Solo)
* Abdul Rauf (kelompok Serang)
* Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
* Achmad Roichan
* Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
* Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
* Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
* Andi Hidayat (kelompok Serang)
* Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan alias Jimi, tewas
* Bambang Setiono (kelompok Solo)
* Budi Wibowo (kelompok Solo)
* Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
* Dulmatin
* Feri alias Isa, meninggal dunia
* Herlambang (kelompok Solo)
* Hernianto (kelompok Solo)
* Idris alias Johni Hendrawan
* Junaedi (kelompok Serang)
* Makmuri (kelompok Solo)
* Mohammad Musafak (kelompok Solo)
* Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
* Umar Kecil alias Patek
* Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
* Zulkarnaen
Bom Bali II ( 1 Oktober 2005 )
Pengeboman Bali 2005 adalah sebuah seri pengeboman yang terjadi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.
Pada acara konferensi pers, presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan telah mendapat peringatan mulai bulan Juli 2005 akan adanya serangan terorisme di Indonesia. Namun aparat mungkin menjadi lalai karena pengawasan adanya kenaikan harga BBM, sehingga menjadi peka.
Tempat-tempat yang dibom:
* Kafé Nyoman
* Kafé Menega
* Restoran R.AJA’s, Kuta Square
Menurut Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Inspektur Jenderal (Purn.) Ansyaad Mbai, bukti awal menandakan bahwa serangan ini dilakukan oleh paling tidak tiga pengebom bunuh diri dalam model yang mirip dengan pengeboman tahun 2002. Serpihan ransel dan badan yang hancur berlebihan dianggap sebagai bukti pengeboman bunuh diri. Namun ada juga kemungkinan ransel-ransel tersebut disembunyikan di dalam restoran sebelum diledakkan.
Komisioner Polisi Federal Australia Mick Keelty mengatakan bahwa bom yang digunakan tampaknya berbeda dari ledakan sebelumnya yang terlihat kebanyakan korban meninggal dan terluka diakibatkan oleh shrapnel (serpihan tajam), dan bukan ledakan kimia. Pejabat medis menunjukan hasil sinar-x bahwa ada benda asing yang digambarkan sebagai "pellet" di dalam badan korban dan seorang korban melaporkan bahwa bola bearing masuk ke belakang tubuhnya
Korban Bom
Bali II
23 korban tewas terdiri dari:
* 15 warga Indonesia Flag of Indonesia.svg
* 1 warga Jepang Flag of Japan.svg
* 4 warga Australia Flag of Australia.svg
* tiga lainnya diperkirakan adalah para pelaku pengeboman.
Pelaku Bom Bali II
Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, seorang pejabat anti-terorisme Indonesia melaporkan kepada Associated Press bahwa aksi pengeboman ini jelas merupakan "pekerjaan kaum teroris".
Serangan ini "menyandang ciri-ciri khas" serangan jaringan teroris Jemaah Islamiyah, sebuah organisasi yang berhubungan dengan Al-Qaeda, yang telah melaksanakan pengeboman di hotel Marriott, Jakarta pada tahun 2003, Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004, Bom Bali 2002, dan Pengeboman Jakarta 2009.
23 korban tewas terdiri dari:
* 15 warga Indonesia Flag of Indonesia.svg
* 1 warga Jepang Flag of Japan.svg
* 4 warga Australia Flag of Australia.svg
* tiga lainnya diperkirakan adalah para pelaku pengeboman.
Pelaku Bom Bali II
Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, seorang pejabat anti-terorisme Indonesia melaporkan kepada Associated Press bahwa aksi pengeboman ini jelas merupakan "pekerjaan kaum teroris".
Serangan ini "menyandang ciri-ciri khas" serangan jaringan teroris Jemaah Islamiyah, sebuah organisasi yang berhubungan dengan Al-Qaeda, yang telah melaksanakan pengeboman di hotel Marriott, Jakarta pada tahun 2003, Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004, Bom Bali 2002, dan Pengeboman Jakarta 2009.
Kelompok teroris Islamis memiliki
ciri khas melaksanakan serangan secara beruntun dan pada waktu yang bertepatan
seperti pada 11 September 2001.
Pada 10 November 2005, Polri menyebutkan nama dua orang yang telah diidentifikasi sebagai para pelaku:
* Muhammad Salik Firdaus, dari Cikijing, Majalengka, Jawa Barat - pelaku peledakan di Kafé Nyoman
* Misno alias Wisnu (30), dari Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah - pelaku peledakan di Kafé Menega. Kemudian pada 19 November 2005, seorang lagi pelaku bernama Ayib Hidayat (25), dari Kampung Pamarikan, Ciamis, Jawa Barat diidentifikasikan
Pada 10 November 2005, Polri menyebutkan nama dua orang yang telah diidentifikasi sebagai para pelaku:
* Muhammad Salik Firdaus, dari Cikijing, Majalengka, Jawa Barat - pelaku peledakan di Kafé Nyoman
* Misno alias Wisnu (30), dari Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah - pelaku peledakan di Kafé Menega. Kemudian pada 19 November 2005, seorang lagi pelaku bernama Ayib Hidayat (25), dari Kampung Pamarikan, Ciamis, Jawa Barat diidentifikasikan
Komentar yang akan saya bahas berkenaan
dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM, yang membahas tentang Bom Bali.
Menurut saya kejadian seperti ini sangat riskan khususnya bagi negara Indonesia
tercinta. Kejadian yang mampu menewaskan banyak orang pada saat itu.
Ini
merupakan peringatan keras khususnya bagi aparat-aparat yang terkait seperti
Polisi, TNI dan aparat-aparat penegak hukum lainnya, agar supaya bisa mencegah
perbuatan teror yang sangat berbahaya. Orang-orang yang melakukan perbuatan
seperti itu pastinya akan mendapat hukuman baik di dunia maupun di alam akhirat
nanti.
Tentunya hukuman yang setimpal harus diberikan
kepada pelaku-pelakunya agar mempersempit atau bahkan menghilangkan perbuatan
keji seperti ini. Untuk para keluarga korban tentunya pasti sangat terpukul dan
merasa kehilangan anggota keluarganya yang menjadi korban.
Saya sendiri merasa turut berduka cita atas
kejadian tersebut, khususnya bagi anggota keluarga dan sanak saudaranya menjadi
korban dan umumnya bagi Indonesia tercinta.