Senin, 22 Oktober 2012

SEJARAH HAM DAN CONTOH PELANGGARAN HAM



                                                    SEJARAH HAM
hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal dengan baik, memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya MAGNA CHARTA pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, sering sekali peristiwa ini di catat sebagai permulaan perjuangan hak-hak asasi manusia, sesungguhnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1, dan pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini di per lihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Hak hak asasi manusia  adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan maha esa yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah,

  Hak asasi manusia dalam pengertian umum
adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. 
Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

pembukaan undang-undang dasar 1945 menyebutkan hak-hak asasi sejak alinea pertama sampai alinea ke empat.
- Alinea pertama       :  Hakekatnya adalah pengakuan kebebasan untuk merdeka
- Alinea kedua          :  Indonesia sebagai negara yang adil
-Alinea ketiga           : rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya
- Alinea ke empat     : pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam                            
  segala bidang
Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal
1.                                Pasal 27:
                   Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2.                              Pasal 28: tentang kebebasan berserikat, dan mengeluarkan pikiran secara
 lisan maupun tulisan.
      3.  Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
      4.  Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
      5.  Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
      6.  Pasal 33: Tentang hak ekonomi
      7.  Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
Penerapan HAM
hak asasi manusia bersifat universal , memperhitungkan budaya dan tradisi negara setempat.
Dalam  hal ini budaya dan tradisi  merupakan kodrat manusia.
konsep HAM yang ditawarkan Brugger adalah
penghormatan terhadap tradisi dan budaya,penerapan
HAM harus mempertimbangkan budaya dan tradisi, karena hal itu
merupakan  dasar antropologi. 
Namun demikian, implementasi HAM di negara Islam
dan Asia perlu memperhitungkan perbedaan ekonomi dan kondisi budaya di
negara setempat.
di Indonesia HAM secara mendasar
tercantum dalam Pancasila dan UUD 45, antara lain di pasal 27-31, 33
dan 34 serta dalam berbagai ketentuan perundang-undangan lain.
rumusan yang pada intinya :
merupakan hak dasar warga negara sebagai makhluk sosial,
yaitu manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan “tepa salira”.

MASALAH-MASALAH HAM
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Pasal 27
1.    “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
2.    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B :
1.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui     perkawinan sah.
2.     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : 
1.    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
       Pasal 28 D :
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan   kepastian        
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan       yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
       Pasal 28 E :
1.     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut    agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
1.    Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
2.    Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
1.    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
 medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh       pelayanan kesehatan. **)
2.    Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
3.    Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4.    Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I
1.    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
2.    Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
3.    Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
4.    Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
5.    Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)
Pasal 28J
1.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib     
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
2.    Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)
 Pasal 29
1.    Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
 Pasal 30 ayat (1)
1.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
      dan keamanan negara.
Pasal 31
1.                                Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2.                                 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
                    membiayainya.
Pasal 32 AYAT (1)
1.                                 Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban  
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.  
Pasal 33
1.                                  Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas
Kekeluargaan.
2.                                  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.                                  Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
1.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.













Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.    Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala
Isinya;
b.    pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.    untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.    karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.    hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.     setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.    hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Bom Bali I ( 12 Oktober 2002 )

Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
          Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Korban Bom Bali I
* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1

Pelaku Bom Bali I
* Abdul Goni, didakwa seumur hidup
* Abdul Hamid (kelompok Solo)
* Abdul Rauf (kelompok Serang)
* Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
* Achmad Roichan
* Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
* Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
* Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
* Andi Hidayat (kelompok Serang)
* Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan alias Jimi, tewas
* Bambang Setiono (kelompok Solo)
* Budi Wibowo (kelompok Solo)
* Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9    November 2005)
* Dulmatin
* Feri alias Isa, meninggal dunia
* Herlambang (kelompok Solo)
* Hernianto (kelompok Solo)
* Idris alias Johni Hendrawan
* Junaedi (kelompok Serang)
* Makmuri (kelompok Solo)
* Mohammad Musafak (kelompok Solo)
* Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
* Umar Kecil alias Patek
* Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
* Zulkarnaen

Bom Bali II ( 1 Oktober 2005 )

            Pengeboman Bali 2005 adalah sebuah seri pengeboman yang terjadi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.
            Pada acara konferensi pers, presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan telah mendapat peringatan mulai bulan Juli 2005 akan adanya serangan terorisme di Indonesia. Namun aparat mungkin menjadi lalai karena pengawasan adanya kenaikan harga BBM, sehingga menjadi peka.

Tempat-tempat yang dibom:
* Kafé Nyoman
* Kafé Menega
* Restoran R.AJA’s, Kuta Square

           Menurut Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Inspektur Jenderal (Purn.) Ansyaad Mbai, bukti awal menandakan bahwa serangan ini dilakukan oleh paling tidak tiga pengebom bunuh diri dalam model yang mirip dengan pengeboman tahun 2002. Serpihan ransel dan badan yang hancur berlebihan dianggap sebagai bukti pengeboman bunuh diri. Namun ada juga kemungkinan ransel-ransel tersebut disembunyikan di dalam restoran sebelum diledakkan.
          Komisioner Polisi Federal Australia Mick Keelty mengatakan bahwa bom yang digunakan tampaknya berbeda dari ledakan sebelumnya yang terlihat kebanyakan korban meninggal dan terluka diakibatkan oleh shrapnel (serpihan tajam), dan bukan ledakan kimia. Pejabat medis menunjukan hasil sinar-x bahwa ada benda asing yang digambarkan sebagai "pellet" di dalam badan korban dan seorang korban melaporkan bahwa bola bearing masuk ke belakang tubuhnya

Korban Bom Bali II
23 korban tewas terdiri dari:
* 15 warga Indonesia Flag of Indonesia.svg
* 1 warga Jepang Flag of Japan.svg
* 4 warga Australia Flag of Australia.svg
* tiga lainnya diperkirakan adalah para pelaku pengeboman.

Pelaku Bom Bali II
           Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, seorang pejabat anti-terorisme Indonesia melaporkan kepada Associated Press bahwa aksi pengeboman ini jelas merupakan "pekerjaan kaum teroris".
Serangan ini "menyandang ciri-ciri khas" serangan jaringan teroris Jemaah Islamiyah, sebuah organisasi yang berhubungan dengan Al-Qaeda, yang telah melaksanakan pengeboman di hotel Marriott, Jakarta pada tahun 2003, Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004, Bom Bali 2002, dan Pengeboman Jakarta 2009.
           Kelompok teroris Islamis memiliki ciri khas melaksanakan serangan secara beruntun dan pada waktu yang bertepatan seperti pada 11 September 2001.
Pada 10 November 2005, Polri menyebutkan nama dua orang yang telah diidentifikasi sebagai para pelaku:
* Muhammad Salik Firdaus, dari Cikijing, Majalengka, Jawa Barat - pelaku       peledakan di Kafé Nyoman
* Misno alias Wisnu (30), dari Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah - pelaku peledakan di Kafé Menega. Kemudian pada 19 November 2005, seorang lagi pelaku bernama Ayib Hidayat (25), dari Kampung Pamarikan, Ciamis, Jawa Barat diidentifikasikan
          
            Komentar yang akan saya bahas berkenaan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM, yang membahas tentang Bom Bali. Menurut saya kejadian seperti ini sangat riskan khususnya bagi negara Indonesia tercinta. Kejadian yang mampu menewaskan banyak orang pada saat itu.
 Ini merupakan peringatan keras khususnya bagi aparat-aparat yang terkait seperti Polisi, TNI dan aparat-aparat penegak hukum lainnya, agar supaya bisa mencegah perbuatan teror yang sangat berbahaya. Orang-orang yang melakukan perbuatan seperti itu pastinya akan mendapat hukuman baik di dunia maupun di alam akhirat nanti.
Tentunya hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku-pelakunya agar mempersempit atau bahkan menghilangkan perbuatan keji seperti ini. Untuk para keluarga korban tentunya pasti sangat terpukul dan merasa kehilangan anggota keluarganya yang menjadi korban.
Saya sendiri merasa turut berduka cita atas kejadian tersebut, khususnya bagi anggota keluarga dan sanak saudaranya menjadi korban dan umumnya bagi Indonesia tercinta.