Rabu, 30 April 2014

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL

            Kali ini saya akan penulisa sebuah judul yaitu tentang “Ketahanan Nasional”. Ketahanan nasional cenderung mengarah pada sebuah kata pertahanan, ketahanan dan kekuatan. Berbicara poin-point di atas tentu mengarah dan terarah pada angktan bersenjata yang ada di NKRI ini yang memiliki beberapa aspek dan tugasnya masing-masing seperti diantaranya TNI, Polisi, Brimob dan lain sebagainya.
Pengertian yang lebih spesifikasi adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam tugas dan hak-haknya angkatan-angkatan bersenjata tersebut mempunyai tugas yang bermacam-macam namun tugas dan fungsinya pada dasarnya sama yakni mempertahankan kejayaan dan kesejahteraan NKRI tercinta ini. Maka dari itu angkatan-angkatan bersenjata yang dimiiki oleh indonesia harus mempunyai skill-skill yang mempuni untuk melindungi negara ini terutama melindungi diri mereka sendiri seperti keterampilan bela diri, keterampilan menembak dan lain sebagainya demi terciptanya kejaayaan dan demi amannya NKRI yang kita cintai ini.

            Adapun perkembanagan ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
v  Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
v  Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
v  Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
v  Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
v  Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.

Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.

Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis. Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula. Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.

Selasa, 29 April 2014

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA
            Kali ini saya akan menulis sebuah tulisan yang berjudul wawasan nusanatara. Alasan saya menulis ini karna saya sebagai warga negara indonesia dan saya pun kebetulan mendapat tugas dari dosen untuk membuat tulisan yang berjudul “wawasan nusantara”.
            Seperti pada nama judulnya yaitu wawasan. Wawasan adalaah sebuah pengetahuan atau pengetahuan yang jangkauan a secara luas yang sering orang bilang sebagai pengalaman atau pengetahuan. Di negara NKRI ini begitu banyak sekali wawasan-wawasan yang harus kita ketahui. Begitu banyak pengalamn-pengalaman tentang negara ini yang harus kita ketahui dan kita pahami. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke.
Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat . Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural(memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,  Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah.

Adapun konsepsi Wawasan Nusantara Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
·         Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
Ø  Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

Ø  Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mi l. Dengan adanya ordonan tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.



Selasa, 08 April 2014

KEWARGANEGARAAN

-----------KEWARGANEGARAAN------------

            Kewarganegaraan adalah adalah sebuah bentuk nyata atau wujud nyata dari sebuah satu kesatuan sebuah negara. Yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah dan pemerintahan. Unsur suatu negara adalah rakyat yang ada di dalam suatu negara tersebut. Rakyat yang menenpati sebuah negara adalah sebuah unsur penting terbentuknya suatu kesatuan negara yang sering disebut negara kesatuan khususnya di negara NKRI ini. Sebuah warganegara memiliki hubungan erat dengan negaranya dan itu lah yang disebut kewarganegaraan.

Suatu warga negara berhak menyuarakan aspirasinya dan pendapatnya yang berhubungan dengan negaranya sendiri. Seperti memilih pemimpin-pemimpin di suatu daerahnya ataupun pemimpin dinegaranya atau presiden. Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.

            Dalam arti luas warga negara berarti menjadi anggota dari suatu negara tersebut. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen (inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citizen dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

            Kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa sitizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.Sebagai warga negara yang baik adalah mematuhi semua perundang-undangan yang ada di negara NKRI ini. Menaga kesenian, kebudayaan, tradisi-tradisi daerah yang harus kita jaga keberadaannya dan harus selalu kita lestarikan kepada anak cucu kita nanti atau kepada generasi setelah kita. Demikian menurut pendapat saya mengenai kewarganegaraan yang saya pahami. Semoga bermaanfaat bagi anda-anda semua.
TERIMAKASIH