Rabu, 30 April 2014

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL

            Kali ini saya akan penulisa sebuah judul yaitu tentang “Ketahanan Nasional”. Ketahanan nasional cenderung mengarah pada sebuah kata pertahanan, ketahanan dan kekuatan. Berbicara poin-point di atas tentu mengarah dan terarah pada angktan bersenjata yang ada di NKRI ini yang memiliki beberapa aspek dan tugasnya masing-masing seperti diantaranya TNI, Polisi, Brimob dan lain sebagainya.
Pengertian yang lebih spesifikasi adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam tugas dan hak-haknya angkatan-angkatan bersenjata tersebut mempunyai tugas yang bermacam-macam namun tugas dan fungsinya pada dasarnya sama yakni mempertahankan kejayaan dan kesejahteraan NKRI tercinta ini. Maka dari itu angkatan-angkatan bersenjata yang dimiiki oleh indonesia harus mempunyai skill-skill yang mempuni untuk melindungi negara ini terutama melindungi diri mereka sendiri seperti keterampilan bela diri, keterampilan menembak dan lain sebagainya demi terciptanya kejaayaan dan demi amannya NKRI yang kita cintai ini.

            Adapun perkembanagan ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
v  Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
v  Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
v  Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
v  Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
v  Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.

Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.

Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis. Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula. Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar