-----------KEWARGANEGARAAN------------
Kewarganegaraan adalah adalah sebuah
bentuk nyata atau wujud nyata dari sebuah satu kesatuan sebuah negara. Yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah dan pemerintahan. Unsur suatu negara adalah
rakyat yang ada di dalam suatu negara tersebut. Rakyat yang menenpati sebuah
negara adalah sebuah unsur penting terbentuknya suatu kesatuan negara yang
sering disebut negara kesatuan khususnya di negara NKRI ini. Sebuah warganegara
memiliki hubungan erat dengan negaranya dan itu lah yang disebut
kewarganegaraan.
Suatu
warga negara berhak menyuarakan aspirasinya dan pendapatnya yang berhubungan
dengan negaranya sendiri. Seperti memilih pemimpin-pemimpin di suatu daerahnya
ataupun pemimpin dinegaranya atau presiden. Seorang menjadi warga Negara oleh
karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu
hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas,
apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
Dalam arti luas warga negara berarti
menjadi anggota dari suatu negara tersebut. Istilah warga Negara merupaka
terjemahan kata citizen (inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari
bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau
“civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini
dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite”
(kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citizen dengan demikian
bermakna warga atau penghuni kota.
Kemudian dapat ditarik kesimpulan
bahwa sitizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah
keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas,
berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.Sebagai warga
negara yang baik adalah mematuhi semua perundang-undangan yang ada di negara
NKRI ini. Menaga kesenian, kebudayaan, tradisi-tradisi daerah yang harus kita
jaga keberadaannya dan harus selalu kita lestarikan kepada anak cucu kita nanti
atau kepada generasi setelah kita. Demikian menurut pendapat saya mengenai
kewarganegaraan yang saya pahami. Semoga bermaanfaat bagi anda-anda semua.
TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar