Selasa, 08 April 2014

KEWARGANEGARAAN

-----------KEWARGANEGARAAN------------

            Kewarganegaraan adalah adalah sebuah bentuk nyata atau wujud nyata dari sebuah satu kesatuan sebuah negara. Yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah dan pemerintahan. Unsur suatu negara adalah rakyat yang ada di dalam suatu negara tersebut. Rakyat yang menenpati sebuah negara adalah sebuah unsur penting terbentuknya suatu kesatuan negara yang sering disebut negara kesatuan khususnya di negara NKRI ini. Sebuah warganegara memiliki hubungan erat dengan negaranya dan itu lah yang disebut kewarganegaraan.

Suatu warga negara berhak menyuarakan aspirasinya dan pendapatnya yang berhubungan dengan negaranya sendiri. Seperti memilih pemimpin-pemimpin di suatu daerahnya ataupun pemimpin dinegaranya atau presiden. Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.

            Dalam arti luas warga negara berarti menjadi anggota dari suatu negara tersebut. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen (inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citizen dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

            Kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa sitizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.Sebagai warga negara yang baik adalah mematuhi semua perundang-undangan yang ada di negara NKRI ini. Menaga kesenian, kebudayaan, tradisi-tradisi daerah yang harus kita jaga keberadaannya dan harus selalu kita lestarikan kepada anak cucu kita nanti atau kepada generasi setelah kita. Demikian menurut pendapat saya mengenai kewarganegaraan yang saya pahami. Semoga bermaanfaat bagi anda-anda semua.
TERIMAKASIH





            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar